Tanjungpinang (Riaulantang)- Puluhan karyawan pekerja PT Panca Rasa Pratama, Rabu (09/09/2020) melakukan aksi damai dengan orasi didepan gerbang perusahaan menuntut hak dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Dalam orasinya yang dilakukan puluhan karyawan yang ingin tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) memperjuangkan agar dapat dipekerjakan kembali.
Adapun jumlah karyawan atau pekerja yang dirumahkan sebanyak 28 orang. Demikian disampaikan salah satu karyawan yang dirumahkan, kepada Riau lantang.com.
“Kami menuntut hak kami dipekerjakan karena selama kami dirumahkan, perusahaan merekrut karyawan baru. Ini tidak adil bagi kami yang dirumahkan,” ungkap karyawan yang enggan namanya dipublikasikan.
Disebut karyawan yang sudah bekerja 20 tahun di perusahaan itu, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan karena mereka yang dirumahkan rata-rata diatas 10 tahun bahkan ada yang bekerja sampai 35 tahun bekerja
“Kami dirumahkan dengan alasan Covid 19, tapi mempekerjakan dengan merekrut karyawan baru,” sesalnya.
Dengan rasa ketidakadilan yang diterima puluhan karyawan PT PRP ini mereka berharap pemerintah melalui Disnaker Kota Tanjungpinang turun tangan memediasi. Juga Badan Pengawas Provinsi sehingga apa yang menjadi tuntutan karyawan dapat kepastian hukum.
“Yang kami inginkan hanya bekerja kembali untuk memberi nafkah keluarga. Orang baru di beri pekerjaan kenapa kami yang lama di berhentikan,” ungkapnya lagi. (amri)