PEKANBARU (Riaulantang)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau (AMMAN) mengelar aksi unjuk rasa ke Polda Riau, Rabu siang (12/02/2020). Namun belum sempat mereka bergerak ke Polda Riau, mereka sudah lebih dahulu dihadang aparat kepolisian. Mereka diminta membubarkan diri dengan alasan kondisi yang kurang kondusif.
Sempat terjadi ketegangan antara masa dengan pihak kepolisian yang ingin membubarkan aksi itu. Masa bersikeras sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait aksi itu, sementara pihak kepolisian bersikeras pembubaran dilakukan karena alasan keamanan. Maklum pada saat bersamaan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tengah melakukan kunjungan ke Riau terkait rakor penanganan Karhutla.
“Jam dua (14.00 WIB) kawan-kawan bergerak semangat. Menyuarakan tuntutan agar Wabup Muhammad segera di tahan. Tapi kami sungguh sangat kecewa, aksi kami diputus,” jelas Alky koordinator umum aksi.
Dikatakannya, mereka tak mengerti dengan alasan yang dikemukakan pihak kepolisian. Alasan keamanan dinilainya sangat tak masuk akal.
“Kami sangat menghormati Kapolri dan panglima TNI yang datang ke Riau. Tapi sayangkan alasan yang dikemukakan tak masuk akal. Malah Aksi ini dihadang segerombolan orang yang membuat kami tak bisa bergerak. Padahal kami ingin menyuarakan tuntutan tangkap dan jebloskan Muhammad ke penjara,” ujarnya.
Senada Koordinator lapangan, Didik Arianto juga menyampaikan kekecewaan dengan penghadangan yang mereka terima. Mereka bertekad akan turun dengan massa yang lebih besar lagi.
“Setelah ini kami akan turun dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya.
Disampaikan Didik penetapan tersangka terhadap Muhammad wakil bupati Bengkalis sudah ditetapkan. Bahkan, selama dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir. Namun anehnya tak ada tindak lanjut dari status tersangka yang mangkir 2 kali pemanggilan itu.
“Kami menilai yang bersangkutan tersebut telah melecehkan institusi kepolisian dengan tidak menghadiri pemanggilan polisi sebanyak 2 kali. Tapi kok tak kunjung di tahan. Padahal tiga tersangka lain sudah di hukum lima tahun penjara. Ada kejanggalan dikasus ini. Kasusnya sudah dari tahun 2013, tapi tersangkanya setelah 7 tahun ini,” ungkapnya.
Kendati tak bisa menyampaikan tuntutan yang disuarakan, namun masa Amman tetap melantangkan tuntutan agar dapat dilakukan langkah terbaik dari kepolisian terhadap tersangka korupsi.
Ada lima poin tuntutan yang dilantangkan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa anti Korupsi Riau ini, diantaranya:
1. Tangkap dan jebloskan ke dalam penjara Muhammad selaku Wakil bupati Bengkalis.
2. Mendesak Kapolda Riau dan Kejati agar segera menyelesaikan kasus Wakil Bupati Bengkalis supaya tidak berlarut larut.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan kasus korupsi Muhammad ke pengadilan.
4. Meminta KPK mensupervisi Kejati rmRiau terkait korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 yang mencantumkan wakil bupati bengkalis Muhammad.
5. Berharap Gubernur jangan mengintervensi terhadap penahanan Muhammad.
(afa)