JAKARTA (Riaulantang) – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Jong Riau Anti Korupsi, mengelar aksi demo di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2020) tadi. Mereka menuntut agar KPK menetapkan status tersangka kepada H Indra Gunawan Eet (Ketua DPRD Riau) yang diduga terlibat sejumlah kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Bengkalis pada tahun 2013 hingga 2015.
Mantan ketua DPRD Bengkalis itu diduga juga terlibat dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 475 millar.
“KPK Jangan tebang pilih. KPK segera tuntaskan kasus Indra Gunawan Eet (Ketua DPRD Riau) yang terindikasi melakukan korupsi” demikian bunyi spanduk yang di bentangkan mahasiswa ini berikut spanduk lainnya yang meminta Indra Gunawan Eet segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Riau.
Berorasi di depan Humas KPK, perwakilan mahasiswa menyampaikan
keprihatinan terhadap proses hukum anggota DPRD yang sudah dipanggil sebagai saksi dalam mega proyek yang merugikan negara puluhan milyar ini, namun tak kunjung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Kami sangat sedih melihat propinsi kami menjadi lahan basah bagi tikus berdasi. Banyak yang diperiksa sebagai saksi tapi tak jelas kapan ditetapkan statusnya. Apakah bersalah atau tidak. Kami berharap KPK tidak tebang pillih dalam menegakkan hukum. Menegakkan keadilan bagi masyarakat Riau,” ujar Iwan Saputra berorasi.
Dijelaskannya, sampai saat ini KPK belum mengungkap
keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati uang haram penganggaran kembali mega proyek itu.
Salah satunya Indra Gunawan yang ketika itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Sebelumnya Indra Gunawan juga menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2011-2014 dalam perkara korupsi pada seluruh proyek
MY pembangunan jalan di kabupaten Bengkalis tahun 2012-2015.
“Pada tanggal 09 Oktober 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Gunawan Eet mantan
Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini. Dia terindikasi kuat menerima uang untuk pengesahan anggaran proyek MY Jalan Lingkar Duri-Pakning dari PT Citra Gading Aristama (CGA) sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Namun sangat disayangkan sampai saat ini KPK belum menetapkan Eet sebagai tersangka. Dia masih menghirup udara segar diluar sana sedangkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” tegasnya
Karena proses hukum terhadap Eet yang tak jelas ujung pangkalnya inilah, Jong Riau mengajukan 5 tuntutan ke KPK, diantaranya
1. KPK segera terbitkan SPINDIK dan SPRINKAP terhadap Indra Gunawan Eet (Ketua DPRD Propinsi Riau).
2. KPK segera tetapkan Indra Gunawan Eet sebagai tersangka dalam Kasus Suap Proyek Jalan Lingkar
Duri-Pakning (Multiyears).
3. KPK harus jujur dan sampaikan nama nama anggota DPRD yang menerima uang dari PT. CGA kepada masyarakat Bengkalis.
4. KPK agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Kasus Suap Proyek Multiyers Pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp475 miliar.
5. Menuntut Indra Gunawan untuk segera mundur sebagai ketua DPRD Riau, karena DPRD Riau perlu dipimpin oleh orang yang
bersih.
“Kami harap KPK segera
menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Sangat mustahil jika tak terjadi persekongkolan antara eksekutif dan legislatif dalam kasus ini. Apalagi saat itu Eet menjabat pimpinan DPRD Bengkalis yang seharusnya bisa menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya lagi. (fik)