DURI (Riaulantang)- Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh negara untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia kecuali Aparat Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, yang selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan keluarganya.
Sepanjang semester pertama tahun 2022 ini BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri telah membayarkan klaim sebesar Rp78,538,524,180.00, dari
6.741 kasus.
Klaim yang dibayarkan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 672 kasus dengan nominal sebesar Rp2,780,740,880.00, Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 153 kasus sebesar Rp3,852,500,000.00, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.924 kasus dengan jumlah klaim dibayarkan sebesar Rp1,720,626,770.00.
Juga dibayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1 kasus sebesar Rp1,668,570.00 dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.991 kasus dengan nominal sebesar Rp70,182,987,960.00
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Duri, Achiruddin mengapresiasi seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya serta mengimbau kepada pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, maupun Pekerja Jasa Konstruksi, untuk segera mematuhi hukum positif saat ini terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga seluruh komponen bangsa bersatu padu dalam mencegah arus kemiskinan baru di negeri tercinta ini. Perlindungan yang akan diberikan merupakan hasil kesadaran dan kepatuhan tenaga kerja, pemberi kerja serta dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi-regulasi di daerahnya.” pungkas Achiruddin.(susi)