Bintan (Riaulantang.com)- Menjaga keamanan di Kabupaten Bintan agar tetap kondusif, Polres Bintan bersama Pemerintahan Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa di
di Grand Ballroom Kota Tanjungpinang, Kamis malam (18/11/2021). Penyuluhan dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Hadiri Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H, Kadis PMD Bintan, Rony Kartika, S.STP, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bintan, AKP Dunot P. Gurning, S.H , Kepala Inspektorat Bintan, Dra. Hj. Irma Annisa, Camat, Kades dan Sekdes se-Kabupaten Bintan serta Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bintan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan silaturahmi antara Pemerintahan Daerah dan Kepolisian Resort Bintan dalam rangka pengawasan terpadu pengelolaan dana desa di Kabupaten Bintan. Diharapkan dengan adanya penyuluhan kepada para Camat, Kades, Sekdes serta Perangkat Desa se-Kabupaten Bintan yang diberikan oleh Kapolres Bintan berserta jajaran terkait pengelolaan dana desa.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bintan, ” harapnya.
Selanjutnya Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H selaku nara sumber menyampaikan bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. Dana itu juga untuk pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Terkait sanksi dari penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut ada pidananya, dan bisa dikategorikan Tipikor, oleh karena itu saya memohon kepada bapak ibu sekalian agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Kemudian saya mengharapkan kepada bapak/ibu selaku perangkat negara paling kecil untuk ikut membangun. Mohon maaf apabila terjadi penyalahgunaan, kami pun juga akan turun untuk mengatasi permasalahan tersebut, “tegasnya.
Disampaikan Kapolres penting untuk diingat bahwa kejahatan adalah bayang-bayang dari peradaban. “Tindak pidana tidak pandang bulu, apabila ingin berbuat sesuatu apalagi berhubungan dengan dana desa agar dipikirkan terlebih dahulu dan dipikirkan secara matang,” pesan Kapolres.
Sementara itu kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola keuangan desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendorong Pemerintah Desa supaya memenuhi unsur ketepatan waktu dalam mengelola keuangan desa. (Advetorial)






























