Rokan Hulu (Riaulantang)- Aliansi Mahasiswa Perduli Petani Rokan Hulu (AMPPR) menggelar aksi long murch di Bundaran Ratik Togak Pematang Baih depan komplek Praja Pemkab Rokan Hulu menuju kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis sore (20/02/2020) ini.
Aksi long murch yang juga melibatkan mahasiswa, lembaga adat dan masyarakat kali ini, menuntut penegak hukum memberikan Keadilan terhadap petani Rokan Hulu Iwan (20) yang akan menjalani sidang putusan atas kasus pembakaran lahan.
Koordinator Umum, Budiman dalam orasinya menyebut aksi long murch ini bertujuan mengantarkan petisi supaya Iwan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan. Mereka berharap agar semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat bisa membantu dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang lemah lainnya,
Disampaikan mereka, Iwan (20) adalah seorang petani kecil dari Muara Musu, kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rokan Hulu yang didakwa dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit 3 milyar, karena membakar lahan seluas sepertiga hektarr dari sekitar 700 Meter persegi untuk berladang.
Dalam aksi long murch ini AMPPR menuntut supaya hukum berdasar kepada nurani, dan jangan hukum itu hanya untuk masyarakat lemah dan tumpul ke pengusaha berdompet tebal,
Massa juga menuntut agar pemerintah daerah Rokan hulu dalam hal ini Bupati Rohul H.Sukiman beserta seluruh jajarannya,kiranya tergugah hatinya untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada masyarakat lemah seperti Iwan.
Orator aksi yang silih berganti juga berharap kepada Bupati dan seluruh perangkat daerah supaya memberikan dukungan khusus kepada tersangka . “Jangan ada perbedaan dukungan yang diberikan ke warga lainnya seperti dukungan terhadap LIDA Zahra,” ujar orator.
Aksi juga mengharapkan dukungan itu seperti halnya kepada ZAHRA duta LIDA Riau yang pada prinsipnya IWAN dan ZAHRA juga sama-sama warga Rokan hulu juga,katanya,
“IWAN dan ZAHRA samo-samo urang awak yang keduonyo butuh dukungan dan support dari pemerintah daerah,”tegaa mereka lagi.
Aksi juga berharap agar penegak hukum meninjau ulang terkait penangkapan Iwan, petani yang membakar lahan di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, karena kami menduga penangkapan tersebut tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (2) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang membolehkan petani lokal membakar lahannya dengan metode kearifan lokal.
“Kita tidak ingin kejadian yang dialami oleh Iwan terulang kembali terhadap masyarakat lain, karena hakekatnya petani bukanlah penjahat lingkungan. Mereka hanya berharap kehidupan dari apa yang mereka tanam,” jelas Alirman yang juga tokoh masyarakat Rambah Hilir, (R.lubis)