DURI (Riaulantang)- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika Fi alias Tapung (28) yang sempat menghilang dari kota Duri, akhirnya terlacak keberadaan sudah berada di Duri. Tak menunggu lama, team opsnal unit reskrim Polsek Pinggir pun melakukan penggrebekan di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Gang Keret Kelurahan Air Jamban Duri, Jumat pagi (09/03/18) sekira pukul 07.00 WIB. Ternyata saat itu ada dua wanita ENs dan Ra yang tengah menemani tersangka. Keduanya berikut barang bukti 2 paket sabu seharga Rp 5 juta ikut diamankan.
Kapolsek Pinggir, Kompol Ernis Sitinjak Sik kepada Riaulantang.com menjelaskan tersangka Fi yang tercatat sebagai warga tidak Jalan Permai Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bhatin Solapan itu masuk DPO 16 Februari 2018 lalu. Kamis 08 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib, team Opsnal Polsek mendapat informasi DPO Tapung sudah berada kembali didaerah Duri. Selanjutnya team melakukan lidik. Pada hari Jumat 09 Maret 2018 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Stadion Gang Karet tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
“Pada saat ditangkap pelaku sedang berada didalam rumah bersama 2 teman wanitanya ENS dan RA. Saat digeledah ditemukan BB 2 paket sabu senilai Rp 5 juta di dalam kantong celananya” jelas Kompol Ernis
Dikatakan Kapolsek, tersangka mengakui terlibat dalam perkara Narkotika atas nama HA dimana barang buktinya berasal dari Pekanbaru. Tersangka juga mengakui bahwa Nlnarkotika sabu sabu yang diedarkan milik BD didaerah Duri dan BKS didaerah km.16 Kulim Duri.
“Dari informasi tersebut team melakukan pengembangan untuk mencari BD namun hasilnya Nihil. Untuk sementara BD dan BKS masih DPO,” ujarnya sembari menyebut pelaku dan BB yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu selain 2 paket sabu jiha diamankan 3 unit HP, uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, 2 timbangan digital, 2 )bungkuspembungkus sabu sabu serta 4 buku catatan pembelian dan penjualan sabu.(susi
Discussion about this post