BENGKALIS (Riaulantang) – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.07/2017, secara persentase, Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat “dipastikan” diterima daerah seperti Kabupaten Bengkalis hanya 70%.
Yaitu, masing-masing 20% untuk triwulan I dan triwulan II, serta paling tinggi sebesar 30% untuk triwulan III. Sedangkan untuk triwulan IV sebesar selisih antara pagu dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
Oleh sebab itu, maka dapat dipastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2018 bakal dirasionalisasi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, total APBD Kabupaten Bengkalis 2018 yang akan dirasionalisasi tersebut mendekati angka 40% atau sekitar Rp1,35 triliun.
Rasionalisasi dimaksud harus dilakukan karena dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis 2018, asumsi DBH yang bakal diterima dipakai angka 100 persen.
Di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Kamis siang, 19 April 2017, membenarkan hal tersebut.
“Benar. Rasionalisasi tersebut tak bisa dihindari. Suka atau tak suka, itulah solusi terbaik. Bila tak dilakukan, maka tunda bayar seperti tahun-tahun sebelumnya akan terus membengkak,” jelasnya.
Ditambahkan, Johan, jika tak dirasionalisasi, maka satu atau dua tahun ke depan, pendapatan daerah besarnya akan sama dengan angka tunda bayar. Hanya cukup buat membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
Imbuhnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit. Setiap Kepala PD sudah diperintahkan beliau untuk memilih dan memilah kegiatan yang bakal dirasionalisasi.
“Berbagai kegiatan yang tingkat urgensinya tak begitu penting dan tak menganggu pelayanan kepada masyarakat seperti konsultasi, sosialisasi, Bimtek (Bimbingan Teknis) dan FGD (Focus Group Discussion), harus “dinolkan” (dirasionalisasi) dan ini berlaku sama di semua PD,” jelas Johan.
Terkait apakah akan ada pengurangan tenaga honerer atau pengurangan besaran honor yang bakal diterima tenaga honorer di daerah ini akibat rasionalisasi tersebut, Johan mengatakan sejauh ini belum ada pemikiran ke sana.
“Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, meskipun APBD Kabupaten Bengkalis 2018 bakal dirasionalisasi, namun keberadaan tenaga honorer maupun besarab honorer yang bakal mereka diterima, semaksimal mungkin tetap akan dipertahankan. Demikian pula kegiatan tahun jamak (multi years),” tegas Johan.
Sebagaimana pernah diinformasikan sebelumnya APBD Kabupaten Bengkalis 2018 disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Kadir, Rabu sore, 29 November 2017.
Pengesahan tersebut dihadiri Bupati Bengkalis, unsur pimpinan dan 35 orang anggota DPRD serta sejumlah Kepala PD di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Adapun komposisi APBD tahun 2018 terdiri dari pendapatan Rp3,572 triliun. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp512,048 miliar, Dana Perimbangan Rp2,656 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 403,302 miliar.
Kemudian belanja sebesar Rp3,632 triliun dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp1,436 triliun dan belanja langsung Rp2,195 triliun.
APBD Kabupaten Bengkalis 2018 defisit Rp 60 miliar, namun tertutupi oleh SILPA tahun anggaran sebelumnya yang diprediksi Rp60 miliar.
Sebelum Abdul Kadir mengetuk palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis 2018, terlebih dahulu terlebih dahul disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan melalui juru bicaranya Riyanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Kemudian, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhir terhadap laporan Banggar tersebut.
Kala itu, meskipun ada yang memberikan cacatan, namun semua fraksi di DPRD Bengkalis sepakat dan menyetujui APBD Kabupaten Bengkalis 2018 Rp3,632 triliun.(rls)
Discussion about this post