BENGKALIS (Riaulantang) — Apapun dalihnya, seorang Kepala Desa (Kades) jangan melakukan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi.
Selain ada Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, saat ini kontrol sosial masyarakat, khususnya melalui media sosial, semakin ketat.
“Hanya dengan sentuhan dua jari, dalam hitungan detik masyarakat dengan cepat bisa menyebarluaskannya. Jadi jangan lakukan,” Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengingatkan.
Hal itu dikemukakan Bupati Amril ketika melantik 20 Kades dari Kecamatan Bengkalis dan 19 Kades dari Bantan periode 2017-2023, Senin (28/8/2017) pai yang dipusatkan di lapangan Tugu Bengkalis.
Terkait bila ada informasi yang berkembang tak sesuai fakta, Kades harus segera melakukan klarifikasi.
“Jika diperlukan, lakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Bisa juga dengan Bagian Humas Sekretariat Daerah.,” pesanya.
Hadir dalam pelantikan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, diantaranya Wakil Ketua DPRD H Indra Gunawan Eet, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Ismail serta Ketua Tim Penggerak Kabupaten Bengkalis PKK Kasmarni.
Anggota DPRD Bengkalis Dapil Bengkalis Bantan yang terlihat hadir, diantaran H Zam Zami (PAN), Irmi Syakip Arsalan (PKB) dan Firman (PPP).(hms)
Discussion about this post