BENGKALIS (RiauLantang)-Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Bengkalis harus kembali berfikir ulang ikut serta dalam Pilkades serentak tahun 2017 ini. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) , bagi Anggota BPD ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa otomatis diberhentikan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkalis melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin mengatakan, berkenaan dengan keikutsertaan BPD, dalam undang-undang dan PP serta Permendagri nomor 110 tentang BPD pada pasal 19 ayat 2 huruf K, anggota BPD diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa. “Untuk perangkat desa, dia cukup cuti semenjak mencalon sebagai bakal calon kepala desa, sampai ditetapkannya calon terpilih, itu untuk perangkat desa. Sementara untuk BPD diberhentikan semenjak penetapan calon kepala desa, kecuali sudah mengundurkan diri sejak awal,”terangnya kepada wartawan , Senin (15/5). Dijelaskan Wahyudin, Permendagri itu terbit Desember 2016 lalu. PMD kata Wahyudin, sempat menyurati Kementerian untuk mendapatkan jawaban resmi terkait terbitnya Permendagri tersebut. “Kita mempertanyakan ke Kemendagri apakah aturan itu otomatis berlaku. Jawaban mereka, aturan itu berlaku sejak diundangkan. Jadi anggota BPD yang ditetapkan menjadi calon kepala desa itu diberhentikan,”tutupnya sembari menyampaikan penetapan cakades serentak Bengkalis akan diumumkan tanggal 22 Mei mendatang.(Dwi)
Discussion about this post