BENGKALIS (Riaulantang)- Kepala Bidang Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah menyebut dari 184.905 anak berusia 0-18 tahun yang ada di Bengkalis, hanya 105.211 anak yang memiliki akta kelahiran. Sisanya 79.694 anak belum memiliki akta kelahiran.
“Baru 105.211 anak atau sekitar 56,90 persen yang memiliki akta. Sedangkan sisanya 79.694 atau 43,10 persen, belum memilikinya,” ujar Wasiah, Kamis (15/11/19).
Dijelaskannya, tugas untuk memenuhi akte kelahiran bagi setiap anak ini, tentu bukan menjadi tanggung jawab Dinas PPPA. Tapi juga oleh PD lain. Yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Salah satu keberhasilan sebuah kabupaten/kota mewujudkan Kabupaten Layak Anak, indikatornya adalah semua anak di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini memiliki akta kelahiran. Makanya perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan di negeri junjungan ini,” jelasnya.
Wasiah juga menyebut saat ini untuk mendata nama anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran, pihaknya meminta bantuan pengurus dan anggota Forum Anak se-Kabupaten Bengkalis. (evi)