BENGKALIS (RiauLantang)-Selama tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada sebanyak 43 PNS.Tak hanya sanksi ringan, sanksi beratpun diberlakukan dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang diberlakukan selama tiga tahun
. Ada 6 PNS yang menerima sanksi diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah. Sementara untuk sanksi hukuman ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang.
Hal itu terungkap saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5).
Adanya sanksi disiplin tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pembinaan terhadap PNS.
“Total keseluruhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin untuk tahun 2016 sebanyak 43 orang,” ujar Asisten Administrasi Umum TS Ilyas mewakili Bupati Bengkalis saat membuka bimtek disiplin PNS tersebut.
Untuk penegakan dispilin, Bupati Bengkalis berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS .
TS Ilyas mengatakan PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.
“Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar TS Ilyas.
Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja,” katanya lagi.
Discussion about this post