DURI (Riaulantang) – Keberhasilan Polsek Mandau menggulung 5 orang diduga pengedar dan pemakai sabu dengan barang bukti senilai Rp 250 juta, di Jalan Pelita, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (29/3/2018) menyisakan pertanyaan. Pasalnya salah satu tersangka PR diduga sudah dibebaskan. Pihak keluarga pelaku lain yang melihat PR sudah kembali berkeliaran di seputaran Duri, protes dan tidak terima atas perlakukan khusus Polsek Mandau itu.
Kepada sejumlah wartawan di Posko Pengaduan Warga terkait layanan Polsek Mandau, Sabtu (07/04/2018), Hendri salah satu keluarga pelaku menyampaikan protes atas di bebaskannya satu dari lima pelaku itu.
“Saya sungguh takjub. Semula ada 5 pelaku, kini tinggal 4 orang. Saya pastikan dia yang dilepas itu 1 dari 5 yang ditangkap..Ada permainan apa ini. Bisa main lepas saja, “ungkapnya.
Menurutnya, setelah mendengar dan ada saksi kalau salah satu tersangka sudah dilepas, pihaknya mencoba menghubungi salah seorang penyidik. Penyidik tersebut mengatakan kalau yang dilepas itu tidak berada dalam rumah saat penggerebekan.
“Informasi yang disampaikan penyidik ini saja sudah berbeda dari pemberitaan yang saya baca dibeberapa media. Dikatakan disana kelima tersangka ini digrebek dalam rumah. Lagi-lagi timbul pertanyaan, permainan apa ini?. Kalau memang yang dilepas ini tidak bersalah, seharusnya sudah dilepas dalam jangka waktu 1X24 jam. Namun ini sudah lebih dari 3 hari baru saya dengar dilepas, “tanyanya.
Begitu dipastikan, lanjut Hendri, kalau tersangka ini dilepas, dia mendatangi beberapa saksi yang sudah melihat kalau tersangka ini memang berkeliaran di Kota Duri. Pihaknya juga turut mencari informasi keberadaan tersangka ini dimana keberadaannya saat ini.
“Begitu informasinya pasti, saya dan beberapa teman melacak keberadaan tersangka ini. Ternyata benar tersangka mangkal disimpang Pokok Jengkol, Simpang Garoga Terakhir tadi pagi tersangka ini sudah berada didaerah Kulim. Sepertinya informasi sudah bocor ke tersangka ini,” bebernya.
Masih kata Hendri, pihaknya hanya butuh keadilan. Jangan ada tebang pilih dalam narkoba ini.
“Kalau dia bisa bebas, kenapa adik kami yang dalam kondisi sakit tidak bisa bebas juga (pelaku lain yang ikut diamankan-red). Jangan-jangan ada permainan di balik lepasnya PR. Padahal rumah yang dijadikan lokasi pesta sabu itu tercatat dia yang menghuninya. Ada apa ini. Kami akan bongkar habis penanganan perkara di Polsek Mandau ini,” tukasnya.
Terkait dugaan dibebaskannya 1 dari 5 tersangka pengedar dan pemakai sabu di Jalan Pelita Duri ini, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik, ketika di konfirmasi belum memberikan keterangan. (bambang)
Discussion about this post