DURI (Riaulantang)- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Produk Hukum Pemerintah Daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 tahun 2018 merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Untuk menjalankan tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nanang Haryanto selaku Wakil Ketua Komisi IV yang juga Dapil Mandau mensosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2018 di Kelurahan Gajah Sakti RW 10 RT 02 Kecamatan Mandau, pada Sabtu (07/09/19).
Kepada peserta Nanang Haryanto menyampaikan aosialisasi ini bertujuan meningkatkan silaturahmi kepada masyarakat.
“Dengan terbentuknya produk Hukum ini saya berharap masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya Kelurahan Gajah Sakti dapat memahami dan mentaatinya”,tuturnya.
Lanjut Nanang Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 136 mengatakan Perda adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan kepala daerah baik di Provinsi maupun di kabupaten/Kota.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan isi Perda Nomor 02 Tahun 2018 Oleh Plt. Kepala UPT P2 Oki Parhadinata.
Setelah memaparkan isi dari perda tersebut dilakukan sesi tanya jawab, dan pada kesempatan itu juga masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terhadap hambatan-hambatan yang terjadi di lingkungannya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Lurah Gajah Sakti diwakili Yana, Ketua RT,RW dan warga. (susi)