BAGANSIAPIAPI (Riaulantang) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dan Dewan Pengupahan telah melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2018 sebesar Rp 2.506.000. Ini artinya mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya yang hanya Rp.2.305.000.
“Rekomendasinya sudah diteken oleh Bupati dan telah dikirimkan ke Pekanbaru untuk dibuatkan keputusannya oleh Gubernur secara kolektif,” kata Kadisnaker Rohil, Ir. Amirudin Minggu (19/11/2017)
Amiruddin menuturkan UMK tersebut akan mulai diberlakukan sejak Januari 2018 dan wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan yang ada di Rohil. Selain itu bahwa UMK adalah upah minimal karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun.
“Jika dia diterima mulai dari hari pertama bekerja di perusahaan, gajinya sudah sesuai UMK,” jelasnya
Namun lanjut mantan kadisdik Rohil ini, jika karyawan tersebut masa kerjanya telah melewati satu tahun, upahnya tergantung skala pengupahan yang ada di perusahaan sendiri dan bisa lebih dari UMK.
Hingga saat ini berdasarkan pantauan Disnaker khusus perusahaan yang melaporkan tenaga kerjanya, secara keseluruhan mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah di tentukan. “Namun banyak juga perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ke kita, terutama tenaga kerja buruh harian lepas,” pungkas Amirudin. (Arm)
Discussion about this post