Rokanhulu (Riaulantang) – Ratusan Pekerja PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan PT. PISP, Indonesia (F-Serbundo) melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rokan Hulu, Senin siang ( 11/7/2022).
Dalam orasinya para pekerja menuntut agar PT. PISP II yang terafiliasi dalam Resources itu memberikan hak buruh sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undang.
“Yang kami tuntut adalah hak, kami tidak menuntut lebih. Apa yang ada dalam Undang-Undang, itu saja yang kami minta supaya direalisasikan oleh perusahaan,” ujar Ketua Pimpinan Basis F-Serbundo, Roni Sihombing kepada media ini.
Lanjut Roni, ada 11 tuntutan Normatif yang selama ini tidak direalisasikan oleh perusahaan.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-Serbundo, Dorles Simbolon menyebut aksi damai yang digelar tersebut dipicu oleh buntunya perundingan bipartit di tingkat perusahaan dan tripartit di Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
“Kita telah menempuh upaya perundingan, baik bipartit maupun tripartit. Tetapi pihak perusahaan sepertinya memang sengaja tidak mau merealisasikan tuntutan para pekerja. Makanya kita mengadukan persoalan ini kepada pemerintah dan wakil rakyat di DPRD ini dengan aksi damai,” ujar Dorles Simbolon.
Lanjut Dorles, sejak awal F-Serbundo terbentuk di PT. PISP II, pihak perusahaan telah menunjukkan sikap kurang senang dengan melakukan presur dan diskriminasi kepada anggota basis F-Serbundo.
Contohnya saat pembagian Alat Pelindung Diri, pihak perusahaan lebih mengutamakan membagikannya kepada buruh dari serikat lain. Begitu juga dengan tunjangan hari keagamaan atau THR yang saat ini telah dinikmati oleh pekerja berstatus BHL.
“Padahal keduanya itu adalah tuntutan kita. Artinya F-Serbundo yang berjuang, tetapi buruh serikat lain yang menikmati. Itukan Diskriminatif dan sampai sekarang anggota kita THRnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” terang Dorles Simbolon.
Selain itu, masalah bonus tahunan yang hanya dibayarkan kepada buruh dari serikat lain menurut Dorles Simbolon sangat nyata sebagai perbuatan diskriminatif oleh pihak perusahaan.
“Anggota kita juga selama ini bekerja maksimal untuk memberikan keuntungan lebih kepada perusahaan, tetapi mengapa tidak kebagian bonus? Padahal pembagian bonus itu sudah terjadi setiap tahun dan selama ini anggota kita selalu mendapatkannya, ” ujarnya
Dikatakan Dorles Simbolon, melalui aksi ini, pihaknya berharap DPRD dan pemerintah Rokan Hulu memberikan perhatiannya kepada para pekerja dan segera memaksa pihak perusahaan agar merealisasikan hak-hak mereka.
“Kitq akan tetap disini sampai tuntutan kita di penuhi,” tegas Dorles. (Ismail)






























