Pekanbaru (Riaulantang) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah Riau bersama Satlantas Polres Indragiri Hilir melaksanakan operasi terpadu sosialisasi, edukasi dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)di Kota Tembilahan, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Sudirman, Simpang Pasar Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Samsat Tembilahan. Selanjutnya,.personel bergerak ke lokasi dan memulai kegiatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, dari hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi, edukasi dan penertiban PKB di wilayah Kabupaten Inhil terjaring sebanyak 123 unit kendaraan bermotor pribadi, barang/beban.
Syahrial menrincikan, sebanyak 123 kendaraan yang terjaring razia gabungan itu dengan rincian pelanggaran, 22 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK dan 29 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ.
“Kemudian 72 unit kendaraan taat pajak. Sedangkan untuk kendaraan masa berlaku BUKU KIR telah jatuh tempo tidak ada dan kendaraan dikenakan sanksi tilang kepolisian tidak ada,” terangnya, Rabu (6/12/2023).
Syahrial menyatakan, kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan Provinsi Riau, sekaligus mensosialisasikan program Pemerintah Provinsi Riau terkait pajak daerah, khususnya kendaraan bermotor.
“Seperti tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda Riau menggelar Program 7 Berkah Pajak Daerah sejak Februari 2023 dan akan berakhir di 15 Desember 2023 mendatang. Saat kegiatan sosialisasi dan edukasi di Tembilahan tim juga menginformasikan program yang akan segera berakhir,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada pekan lalu tim yang sama juga melakukan kegiatan serupa di Kota Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Oprasi terpadu ini juga melibatkan pihak Satpol PP dan petugas Jasa Raharja. MCR