DURI (Riaulantang)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengelar sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 di Aula Kelurahan Duri Barat, Senin (08/07/19).
Sosialisasi ini dilakukan untuk tiga kelurahan di Kecamatan Mandau yang menerima bantuan rumah swadaya itu. Ketiga Kelurahan itu masing-masing Kelurahan Kelurahan Batang Serosa, Balik Alam dan Duri Barat.
Terkait bantuan ini, Camat Mandau diwakili Sekretaris Kecamatan Muhammad Rusydy yang hadir di sosialisasi itu mengucapkan terimakasih ke Bupati Bengkalis yang telah merealisasikan program itu melalui dinas Perkimtan.
“Terimakasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis yang telah mengadakan kegiatan ini. Alhamdulillah tahun ini tiga kelurahan dikecamatan Mandau mendapatkan bantuan rumah swadaya ini. Mudah-mudahan tahun depannya seluruh desa dan kelurahan dikecamatan mandau mendapatkan bantuan ini,” ujar Muhammad Rusydy.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian bupati Bengkalis kepada masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendahMakanya diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk pengembangkan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kecamatan Mandau sangat mendukung program ini. Kami akan melakukan peninjauan terhadap proses pelaksaannya nanti”ungkap Rusydy.
Disisi lain,Dinas Perkimtan yang diwakili Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis Sahid Hafiudh Putradiningrat menjelaskan kegiatan ini merupakan bantuan simultan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Kecamatan Mandau.
Adapun syarat- syarat dalam Bantuan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah antara lain :
Syarat menerima program BRS :
1.Warga Negara Indonesia Dan Sudah Berkeluarga,
2.Termasuk Dalam Kategori MBR Yang Layak Diberikan BRS,
3.Memiliki/Menguasai Tanah,
Belum Memiliki Rumah/Memiliki Dan Menempati Rumah Satu-Satunya Dengan Kondisi Tidak Layak Huni,
4.Belum Pernah Memperoleh BRS atau bantuan sejenis dari pemerintah,
5.Memiliki Keswadayaan Dan Berencana Membangun Rumah Baru/Meningkatkan Kualitas Rumah
Syarat administrasi
1.Fotokopi KTP Dan KK Yang Masih Berlaku,
2.Surat Pernyataan Penghasilan Dari Yang Bersangkutan Diketahui Kepala Desa/Lurah/Instansi Tempat Bekerja
3. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah/Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Keterangan Menguasai Tanah Dari Kepala Desa/Lurah
Rencana Teknis dan RAB,
4.Surat pernyataan mengikuti program
“Kami menghimbau kepada para calon penerima BRS agar melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan untuk segera diverifikasi, dan setelah itu akan dilanjutkan proses pembuatan bantuan rumah layak huni sesuai dengan waktu yang telah ditentukan”, ujar Sahid Hafiudh Putradiningrat.(susi)