PEKANBARU (Riaulantang)- Gubernur Riau H Syamsuar akhirnya menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi serikat buruh yang menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/20).
Kepastian adanya surat Gubri ke Jokowi itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Jonli. Menurutnya, dikeluarkannya surat itu setelah Gubri bertemu dengan perwakilan serikat buruh di Riau.
“Pak Gubernur meneruskan aspirasi dari serikat buruh dan mahasiswa. Bahwa buruh menolak pemberlakukan Undang-undang Omnibuslaw,” kata Jonli.
Jonli mengatakan, sebagai Kepala Daerah, Gubri berkewajiban untuk menampung aspirasi masyarakat. Selanjutnya, aspirasi itu disampaikan ke Presiden.
Dalam surat Gubri Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020 itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. (MCR