PEKANBARU (Riaulantang) – Permasalahan lahan sektor perkebunan dan kehutanan di Propinsi Riau sejak 20 tahun lalu sudah mengalami carut marut, ditambah lagi proses penegakan hukum kepada pihak perusahaan masih setengah hati. DPRD Riau sendiri pada tahun 2015 sempat membentuk panitia khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi lahan dengan hasil nihil.
Pansus yang waktu itu diketuai Suhardiman Ambi tersebut berakhir dengan temuan fantastis bahwa sebanyak 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri (HTI) di Riau melakukan pelanggaran. Pansus memberikan sample data sebanyak 33 perusahaan yang diduga bermasalah untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun pemerintah.
Pemerhati masalah kehutanan dan perkebunan Riau Superleni S.Sos di Pekanbaru mengatakan bahwa temuan Pansus monitoring lahan tersebut sudah bisa menjadi acuan dan rekomendasi untuk diambil tindakan tegas, termasuk kepada PT.Duta Palma yang diduga bermasalah dengan masyarakat di dua kecamatan di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
“PT.Duta Palma setahu saya masuk dalam daftar 513 perusahaan serta 33 perusahaan yang direkomendasi menyalahi perizinan. Seingat saya permasalahan itu sudah cukup lama, namun saat Hearing (dengar pendapat) di DPRD Riau tiga hari lalu manajemen perusahaan tidak kooperatif dengan tidak hadir Hearing,”pungkas Superleni dedengkot LSM Pilar Bangsa itu Rabu (15/087/2020)
Padahal Bupati Kuansing Mursini bersama jajaran OPD Pemkab Kuansing hadir, termasuk Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Syafril serta unsur masyarakat Kuansing sendiri. Superleni menilai sikap manajemen PT.Duta Palma tersebut jelas telah melecehkan DPRD Riau secara institusi yang telah melayangkan undangan hearing secara resmi. Sikap perusahaan tersebut jelas mengabaikan Bupati Kuansing, Pemprov Riau, BPN Riau oleh manajemen perusahaan.
Untuk itulah tegas mantan Ketua Panwaslu kota Pekanbaru itu, penyelesaian konflik lahan di Kuansing bisa diurai dengan mengacu kepada temuan dan rekomendasi pansus monitoring dan evaluasi lahan DPRD Riau empat tahun lalu. DPRD Riau, Dinas Perkebunan Riau serta stake holder terkait, penegak hukum, juga pemerintah pusat serta Pemprov Riau harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas, pasti benang kusut di sektor kehutanan dan perkebunan di Riau terselesaikan.
“Hingga hari ini kita tidak mendengar atau melihat adanya tindakan tegas atau action kearah tersebut, termasuk proses hukumnya. Sementara pansus di DPRD Riau juga berakhir seiring habisnya masa jabatan dewan periode tersebut. Jadi kalau ada keinginan atau political will pemangku kebijakan di negeri ini persoalan PT.Duta Palma dengan warga tempatan Kuansing maupun kasus lainnya dapat diselesaikan,”tutup Superleni.(afa)