RUPAT (Riaulantang) – Akibat keluar dan masuk secara Illegal, sedikitnya 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan jajaran Polsek Rupat, Kamis (6/4/23) sekira pukul 03.00 Dinihari.
Dibantu jajaran Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Rupat juga berhasil mengamankan seorang pria yang paling bertanggung jawab berinisial ME (30) tekong kapal.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan penyergapan puluhan PMI beserta seorang tekongnya meski dua ABK berhasil melarikan diri kedalam hutan bakau disekitar Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Rupat itu.
Berawal dari informasi akan adanya Perjalanan Gelap PMI itu pada Rabu (5/4/23) dan acap dilakukan pada Dinihari, Polisi melakukan pengintaian sejak pukul 23.00 WIB dan pada Kamis (6/4/23) Dinihari sekira pukul 02.00 WIB tiba dilokasi sembari memastikan ciri ciri telinga berinisial ME.
Mengetahui puluhan PMI telah merapat ke Pantai Makeruh menggunakan Speed Boat bermesin Yamaha 200 PK dengan cara berjalan kaki hingga bibir pantai dikarenakan kondisi air surut, sekira pukul 03.00 WIB, puluhan PMI sampai disalah satu rumah tidak jauh pantai, penggerebekan pun dilakukan.
Namun sayang, dua ABK berinisial U dan R berhasil meloloskan diri dengan masuk kedalam hutan bakau.
Tanpa pikir panjang, Polisi akhirnya menggiring puluhan PMI yang masing masing berasal dari Sumbar 5 orang, 3 diantaranya anak dibawah umur, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang dan Aceh 1 orang itu ke Mapolsek Rupat gun dilakukan pemeriksaan.
Selain 21 PMI dan seorang tekong, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu unit Speed Boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk Yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 buah kunci mesin speed boat.
Dari pengakuan pelaku ME, dirinya mendapat perintah penjemputan PMI dari seseorang berinisial J yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diupah sebesar Rp 9 juta untuk sekali penjemputan ke Malaka serta telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari rentan waktu Januari 2023.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21, Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun,”terangnya.(gel)