Teluk Kuantan (RiauLantang) – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beriperasi, kali ini di wilayah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Tak menunggu lama, informasi dari masyarakat itu langsung ditindak lanjuti Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.S.IK. M.M., langsung memerintahkan personilnya untuk mendatangi lokasi penambagan emas tanpa izin tersebut
dibawah pimpinan Kapolsek Kuantan Tengah Senin (01/02/2020) beberapa personel Polsek Kuantan Tengah berhasil menemukan lokasi aktifitas PETI di desa Beringin dan langsung saja di berantas dengan cara merusak dan membakar 2 unit rakit berikut mesin dompengnya, sehingga untuk operasionalnya tidak bisa lagi difungsikan.
Sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba dilokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.
Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan penertiban mengucapkan terimakasihnya. “Terima kasih pak. Sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini” ujarnya.
Sementara itu Kapolres terus menghimbau agar warga tidak melakukan aksi penambangan liar itu.
“Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana,” jelas Kapolres Kuansing.(Zul)






























