DURI (Riaulantang)- Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Glorin Anjelina Siahaan, bocah umur 4 tahun yang ditabrak anggota DPRD Bengkalis, SLG hingga meninggal dunia, Senin (22/07/17) lalu, akhirnya memasuki ranah hukum. Si penabrak SLG yang merupakan anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau B resmi dditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Rabu (12/07/17).
SGL dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa sang bocah saat mengeluarkan mobil dinas dari garace rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Sik, Kamis (13/07/17) memaparkan SLG ditetapkan tersangka setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya bocah Glorin Anjelina Siahaan.
“Benar, kita sudah tetapkan SLG sebagai tersangka dan menyita barang bukti 1 unit kendaraan cevrolet captiva BM 1101 TV,” jelas Kapolres.
Dijelaskannya penetapan tersangka SLG anggota DPRD Bengkalis itu dalam perkara tindak pidana 359 KUH PIDANA berdasarkan LP : 104/VI/2017/Reskrim “Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaaannya) menyebabkan orang lain mati “.(Susi)
Discussion about this post