PEKANBARU (Riaulantang) – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disahkan DPRD Riau pada bulan Mei 2019 lalu terkesan menjadi perda mandul karena tidak dijalankan oleh stake holder bersangkutan seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau Dinas Perkebunan Propinsi Riau.
Padahal Perda tersebut memuat larangan serta acuan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di propinsi Riau yang berdampak luas kepada masyarakat. Buktinya sekarang karhutla di Riau tidak terkendali dan berdampak kabut asap yang membahayakan kesehatan manusia serta mengancam kepunahan makhluk hidup lainnya beserta habitatnya.
Pemerhati masalah hukum dan pembangunan di Riau Raden Adnan menyebutkan bahwa Perda tentang pengendalian karhutla yang sudah disahkan DPRD Riau tersebut tentu menjadi Perda mandul apabila tidak dijalankan oleh pemangku kebijakan di Riau ini termasuk DPRD Riau sendiri.
“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum seperti Perda yang sudah disahkan tapi tidak dilaksanakan itu kan sama saja dengan mandul alias tidak berfungsi. Dengan adanya Perda tersebut seharusnya karhutla di Riau dapat diminimalisir karena ada aturan yang mengatur tentang regulasi pembukaan lahan dan kebun dalam.sebuah kebijakan formal,”terang Adnan, Senin (16/09/2019).
Ia juga menyentil DPRD Riau seharusnya setelah mengesahkan sebuah produk hukum seperti Perda juga ditindaklanjuti dengan pengawasan secara marathon apakah dilaksanakan atau tidak. Karena untuk melahirkan sebuah Perda juga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah berupa biaya konsultasi atau studi banding anggota panitia khusus (pansus) Ranperda tersebut di DPRD Riau.
Kemudian sambung Adnan, karhutla adalah perisitiwa yang terjadi hampir setiap tahunnya di wilayah Riau dan hal tersebut seharusnya menjadi pusat perhatian kepala daerah setiap musim panas atau kemarau datang. Pemerintah pusat diminta menegur atau memberikan sangsi kepada kepala daerah di Riau yang lalai dalam penanganan karhutla bisa jadi berupa pemotongan dana bagi hasil (DBH) migas atau lainnya.
“Selain Perda yang mandul, kelalaian kepala daerah beserta aparaturnya dalam mengantisipasi karhutla jelas kita rasakan. Buktinya begitu terjadi karhutla dan kabut asap pekat semua baru sibuk kasak kusuk termasuk mencari kambing hitam dibalik semua ini,”tukas Adnan lagi.(afa)