• Latest
  • Trending
  • All

SPDP diterima Kejati Riau, Wabup Bengkalis Tersangka  Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM

February 6, 2020
Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

December 1, 2025
PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

November 27, 2025
Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

November 24, 2025
Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

November 12, 2025
Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

October 31, 2025
Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

September 16, 2025
70 Peserta MTQ dan 1.300 Orang Peserta Pawai Asal Bengkalis Akan Meriahkan MTQ ke-43 Provinsi Riau di Negeri Junjungan

70 Peserta MTQ dan 1.300 Orang Peserta Pawai Asal Bengkalis Akan Meriahkan MTQ ke-43 Provinsi Riau di Negeri Junjungan

September 11, 2025
Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

September 2, 2025
Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri

Bupati Kasmarni Tinjau Hutan Talang dan Rencana Pengalihan Arus Kendaraan, Siapkan Fasilitas Olahraga dan Lalin Tertib di Duri

September 1, 2025
Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, Bakal Disulap Jadi Politeknik Negeri Bengkalis Cabang Duri

Bupati Bengkalis Tinjau Terminal AKAP, Bakal Disulap Jadi Politeknik Negeri Bengkalis Cabang Duri

September 1, 2025
Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya, Bukti Komitmen Pengelolaan Zakat di Daerah

August 28, 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI

August 23, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Tuesday, December 9, 2025
-18 °c
Riau Lantang
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo
No Result
View All Result
Riau Lantang
No Result
View All Result
Home Hukrim

SPDP diterima Kejati Riau, Wabup Bengkalis Tersangka  Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM

February 6, 2020
in Hukrim
Share di Facebook AndaBagikan ke Teman WhatsappBagikan ke Teman LineBagikan ke Teman Telegram

Pekanbaru (Riaulantang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai tersangka.

“Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi di Pekanbaru, Kamis (06/02/2020)

TerkiniLainnya

Bupati Bengkalis Hadiri Pemusnahan 189 Perkara Barang Bukti

Insiden Maut Terjadi Lagi di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Penumpang Meninggal

Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.

ADVERTISEMENT

Dari gelar perkara pertama itu, dia mengatakan Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka.

Status wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka semakin kuat dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati. Mia yang sebelumnya memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi yang ditangani korp Adhyaksa menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi ditetapkannya Muhammad sebagai tersangka.

“Di mana terungkap di persidangan adanya peran serta dari maaf, Wakil (wakil Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang,” kata Mia.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengagendakan pemeriksaan Muhammad.

“Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belum hadir yang bersangkutan,” ujarnya.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp 3. 836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp 3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4919.2 :2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp 114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2.629.090.623 miliar.

Sumber : antarariau.com

Share209SendShareShare
Previous Post

Rp 32,1 M Anggaran Pembangunan Tahun 2020 di Kecamatan Bandar Laksamana

Next Post

Tarian Dayak Sambut Peserta HPN di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Next Post

Tarian Dayak Sambut Peserta HPN di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

INSTAGRAM

Follow

  • Minyak Jelantah atau Minyak Goreng Bekas Bisa Menghasilkan Duit  Bisa di Export ke Luar Negeri  Mau Tahu  yukkk saksikan
  • Abrasi Pantai  Pos Lintas Batas dan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis ke Pulau Sumatera
  • COMING SOON
  • Bantu Promo    Di Jual Bibit Pinang Batara  Usia Bibit 10 Bulan  Harga perbatang Rp 12 000   CP   082386381880  Lokasi   Soebrantas  Duri
  • Kejadian siang menjelang sore  di jalan Soebrantas  RT 03 RW 03  Kelurahan Air Jamban  Kecamatan Mandau  Di duga Sempat Duel  karyawan toko bangunan MD di seberang tokonya  Pelaku melarikan diri
  • Coming Soon   Karena Air Hujan Tumbuhan di Belantara Tumbuh dan Asri  Bukan Karena Suara Petir Yang Keras    Menyadur kutipan yang sudah ada
  • Setelah selesai memberi khotbah Jum at di Masjid Arafah  Duri  UAS dijamu makan siang di rumah dinas Camat Mandau  Bupati Kasmarni  Camat Riki  tampak bahagia dalam jamuan makan siang yang sederhana itu  Suasana penuh kekeluargaan  tampak terlihat jelas
  • Adu Argumentasi  Terkait Pemasangan Plang    Plang tetap terpasang di sisi jalan Rangau KM 7   Andris Wasono   Plang Terpasang dimanapun tidak ada masalah  Sanksi tetap berjalan
  • Satu unit motor Suzuki matic  Ludes Terbakar di depan SMAN 2  Simp  Pokok Jengkol  Pemilik meninggalkan kendaraan yang terbakar itu disisi jalan

BERITA TERBARU

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

Pemkab Bengkalis, JMSI Bengkalis dan NXR Duri, Berkolaborasi Buka Open Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Barat

December 1, 2025
PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

PGRI Bukit Batu Rayakan HUT ke-80 dan Hari Guru Nasional

November 27, 2025
Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

Rahmad naik Kelas ke Tingkat Provinsi, Septian Nugraha Ketua Terpilih DPC PDI Perjuangan, 2025 – 2030.

November 24, 2025
Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

Pemkab Bengkalis Terima Audiensi LPP RRI Pekanbaru

November 12, 2025
Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

Angkat Tema Anti Perundungan dan Pergaulan Bebas, 450 Siswa-siswi SMA 1 Bukit Batu, Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Komnas PA Bengkalis 

October 31, 2025
Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

Dunny Duvira Terpilih Aklamasi Ketua PGRI Bukit Batu Periode 2025–2030

September 16, 2025
Riau Lantang

Copyright © 2020 All rights reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Lantang Duri
  • Lantang Bengkalis
  • Lantang Rohil
  • Lantang Kepri
  • Lantang Riau
  • Advetorial
  • Gallery Photo

Copyright © 2020 All rights reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In