PEKANBARU (Riaulantang) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto melaunching Aplikasi SIPANTAS singkatan dari Sistem Informasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah, bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Provinsi Riau, Kamis (1/9/2022).
Aplikasi berbasis android ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendata, verifikasi dan validasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di Provinsi Riau untuk mendapatkan pendidikan.
Launching aplikasi ini dirangkaikan dengan Pengukuhan Satuan Tugas Penanganan Anak Putus Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau dan launching Aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Riau Manajemen Kemantapan atau SIJARI MANTAP.
Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa aplikasi SIPANTAS ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Riau bersama stakeholder terkait dalam upaya percepatan penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Gubri mengatakan bahwa aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk dapat langsung mendaftarkan secara online ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar anak yang sudah terdaftar bisa mengikuti pembelajaran secara langsung serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional.
“Kami berharap kepada semua perangkat daerah yang hadir pada hari ini dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau juga berperan aktif dalam menyukseskan program yang dicanangkan ini,” kata Gubri.
“Besar harapan kami agar jumlah anak yang tidak sekolah ini dari tahun ke tahun semakin berkurang,” ia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau serta didukung oleh Satgas PANTAS Provinsi Riau menyiapkan aplikasi SIPANTAS untuk pendataan, verifikasi data dan memfasilitasi anak tidak sekolah.
Dijelaskan Pahmijan yang juga Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau ini bahwa masyarakat dapat mengakses langsung dan yang terdaftar akan didata di Dapodik yaitu Data Pokok Pendidikan Kementerian Nasional.
Sehingga, lanjut Pahmijan melalui pendataan ini, anak tidak sekolah yang teridentifikasi bisa melanjutkan pendidikan baik pendidikan formal maupun non-formal serta menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.(fik)