DURI (Riaulantang) – Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Sabtu (21/11/2020) melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sosialisasi kali ini, Septian memilih kawasan padat pemukiman di Jalan Gaya Baru di kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. Kawasan ini berada tak jauh dari pusat perdagangan Pasar Duri.
Bertemu, bersilaturrahmi dan bersosialisasi dengan warga, Septian Nugraha menjelaskan kedatangannya untuk mensosialisasikan Peraturan daerah terkait retribusi daerah. Menurutnya Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disosialisikan agar warga paham dan memaklumi tentang retribusi jasa usaha.
Dikesempatan itu Septian juga berpesan agar masyarakat selalu mentaati Perda demi kemajuan Kabupaten Bengkalis.
“Membayar retribusi jasa usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita mentaati Perda tersebut semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis,” ucap Septian.
Dikatakan Septian pembangunan Kabupaten Bengkalis bergantung dari PAD yang salah satunya bersumber dari usaha-usaha yang adam Dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat terutama pelaku usaha bisa mengerti dan memahami isi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD yang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis.
“Kita berharap masyarakat memahami apa itu retribusi dan juga memahami mekanismenya. Retribusi ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan perizinan satu Pintu Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Muharni yang hadir di sosialisasi itu memaparkan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini. Melalui Perda nantinya menjadi masukan atau pendapatan untuk kas daerah serta penerapan Perda sangat penting demi kelangsungan pelaku usaha serta masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami sepenuhnya apa isi dari Perda. Hingga nanti memahami cara mengurus terkait hal retribusi usaha masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini juga memotivasi masyarakat dalam menaati peraturan daerah,” harapnya.
Usai pemaparan sosialisasi Perda, Septian Nugraha
mendengar masukan maupun keluhan masyarakat. Tak lupa pesan-pesan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 dilakukan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (Adv/susi)