Rokan Hulu (Riaulantang)- Gugatan masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu atas hak riwayat kepemilikan lahan perkebunan berlanjut kesidang lapangan hari ini Jumat (17/04/2020).
Sebelum turun kelapangan untuk melakukan cek fisik titik koordinat, kuasa hukum kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat diawali dengan pertemuan antara kedua belah pihak oleh hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian, diaula kantor Desa Bangun Jaya.
Sidang lapangan kali ini dipimpin oleh hakim Ketua Sunoto SH.MH dan didampingi hakim anggota Andhika Prasetyo dan Irfan Hasan Lubis dan di juga didampingi seorang hakim panitera.
Tampak hadir di persidangan lapangan itu unsur TNI, Polri dan juga Humas PT Torganda Sariman Siregar.
Sidang lapangan ini dimulai dengan cek titik 04 sampai titik koordinat 13, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yakni Sartono Law farm dan rekan
Kuasa hukum dari masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu Sartono mengatakan keheranan adanya patok atau titik koordinat 37 yang diajukan pihak tergugat.
Kendati demikian pihaknya yakin bisa memenangkan perkara ini lantaran memiliki lalat bukti yang komprehensif.
Sementara Kuasa hukum dari pihak PT.Torganda (tergugat) pasca usainya sidang lapangan terkesan enggan dikonfirmasi. “Nanti saja dikantor,” elaknya.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut ke kantor sebagaimana di janjikan tak satupun pihak Kuasa Hukum yang memberikan keterangan. Humas yang dihubungi via seluler juga tak bisa lagi dihubungi. (R Lubis)