PEKANBARU (Riaulantang) – Pemerintah Provinsi Riau telah melantik sebanyak 392 Pejabat Fungsional sebagai pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi reformasi birokrasi Presiden RI. Dari 468 jabatan struktural baik jabatan Administrator (Kabag) dan Jabatan Pengawas (Ksubbag/kasubbid) yang dilaihkan ke jabatan fungsional.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal mengatakan, sedangkan untuk sisanya sebanyak 23 nama yang diusulkan belum mendapatkan persetujuan Kemenpan RB dan ditambah beberapa nama yang diusulkan sebelum mendapat promosi, bergeser, dan yang mengundurkan diri.
“Sehingga diusulkan kembali sebanyak 74 jabatan fungsional ke Kemenpan RB melalui Kemendagri untuk mendapat persetujuan Kemenpan RB,” kata Kemal, Sabtu (1/1/2022).
Sedangkan untuk 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau secara serentak tanggal 30-31 Desember 2021 melaksanakan Pelantikan Pejabat fungsional. Kabupaten pertama yang melaksanakan pelantikan adalah Kab Siak sebanyak 246 Pejabat Fungsional, kemudian secara serentak diikuti oleh 11 kabupaten/Kota lainnya se provinsi Riau.
Secara rinci jumlah pejabat Fungsional yang dilantik berdasarkan informasi yang kami terima yakni Siak 246 orang, Bengkalis 330, Kepulauan Meranti 149, Kampar 221, Dumai 56, Rokan Hulu 35, Rokan Hilir 153, Pekan Baru 295, Inhil 344, Inhu 233, Pelalawan 246, Kuansing 244 orang. Sehingga jumlahnya 2552 orang,” paparnya.
Dilanjutkan Kemal, jumlah pejabat fungsional yang dilantik pada 12 Kabupaten/Kota se provinsi Riau sebanyak 2552, ditambah dengan pejabat fungsional Perangkat Provinsi riau sebanyak 392, jumlah keseluruhan pejabat fungsional yang telah dilantik pada pemerintah Provinsi riau dan Kabupaten/Kota sebanyak 2944 orang.
“Artinya Pemerintah Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota se Provinsi telah melaksanakan dengan sungguh sungguh program reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden RI melalui Kemendagri dan kemenpan RB, sebagaimana yang diamanatkan pada PERMENPAN RB 17 TAHUN 2021,” katanya.