Rokanhulu (Riaulantang)- Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap 3 orang pria menyimpan 19 Kg sabu asal Kabupaten Bengkalis. Sabu tersebut langsung dijemput ke Malaysia menggunakan Speedboat pribadi pelaku.
Tiga Pria yang ditangkap oleh petugas itu, diantaranya atas Nama IRW aliang Along (21) dan JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu
pengangguran.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, jenis sabu seberat lebih kurang 19 kilogram. Narkoba tersebut disembunyikan di perkebunan durian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan Sabu dalam jumlah yang besar. Barang bukti inj berasal dari Malaysia diseludupkan ke daerah Rupat, Bengkalis.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Bahkan Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis,” kata Kombes Sunarto, saat kasus ini langsung di ekspos Kamis (28/7/2022).
Lanjut Kombes Sunarto, tersangka IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan Speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini bersifat berstatus masuk Daftar Pencarian Orang yang selalu di (DPO).
Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnisnya.
“Dan IRW langsung mengemudikan Speedboatnya. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan langsung di DPO. Ayet ini lalu ikut naik Speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket sabu yang dimasukkan dalam karung dan dalam tas.
Sesampainya di Indonesia, IRW dkk bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu yang berada dalam tas tersebut.
Sisanya tidak diserahkan semua, karena ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang pembayaran.
Lima bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW.
Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.
“Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along,” sebut Kombes Sunarto.
Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekira pukul 09.00 WIB.
Pengakuan JEP, 5 bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.
“Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi dengan rumput,” urai Kombes Sunarto.
Tanpa buang waktu, polisi membawa tersangka MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di perkebunan durian tepatnya di Desa Pangkalan Pinang.
“Barang bukti tetsebut berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu,” tutur Kabid Humas.
“Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg lebih. 1 bungkus tidak semua 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus,” imbuh Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.
Ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya. (rls