PINGGIR (Riaulantang) – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan para tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Plh. Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup Kompol Imron.***























