DURI (Riaulantang) – Sekali gerak, pihak Kepolisian Polsek Mandau berhasil mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Keduanya diamankan di waktu dan lokasi berbeda. Saat ini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo, Jumat (17/11) mengatakan awal penangkapan pada Kamis (16/11) di Jalan Aman Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 19.30 wib. Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap AF (22) warga kelurahan Pematan Pudu yang mana diduga merupakan pengedar narkotika selama 1 bulan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mengetahui keberadaan AF tersebut sedang berada di konter HP milik keluarga nya di jalan Aman. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penggerebekan dikonter hp tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan 5 paket daun ganja kering di dalam sebuah tas milik AF. melihat hal tersebut Tim unit polsek Mandau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga. Kemudian selanjutnya saat melakukan introgasi terhadap AF dari mana daun ganja didapatkannya.
Dari hasil introgasi terhadap AF diketahui dan di akui bahwa mendapatkan dari BI. Opsnal pun langsung melakukan pengejaran terhadap BI.
Dari hasil penangkapan terhadap AF anggota menemukan barang bukti y 4 paket besar daun ganja kering, 1 paket kecil daun ganja kering, 1 tas sandang merk bigle pro, 1 buah handphone merk asus warna merah, Uang tunai sebanyak Rp.62 Ribu.
Sementara itu anggota Opsnal Polsek Mandau yang terus melakukan pengejaran terhadap BI yang merupakan pemasok daun ganja kering kepada AF. BI berhasil diamankan pada hari yang sama namun di jam yang berbeda sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
“Benar juga pada malam hari nya BI yang merupakan pemasok daun ganja kering kepada AF berhasil diamankan BI (31) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Dari hasil penangkapan terhadap BI ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering seharga Rp. 50 ribu dan 1 unit Hp yang digunakan terduga untuk berkomunikasi dengan AF. Kepada petugas BI mengaku mendapatkan barang haram tadi dari KN. KN sendiri sudah masuk dalam DPO Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau, “tutup Kompol Ricky Rikardo. (bambang)
Discussion about this post