PINGGIR (Riaulantang)- Aksi AR (32) warga Jalan Sudirman Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Pinggir ini terbilang nekat dan tak ada perhitungan. Kendati ketahuan mencongkel rumah dan diteriaki maling, namun buruh serabutan ini tak kapok. Dua rumah lain yang berdekatan dengan rumah pertama kembali disatroninya. Akhirnya teriakan maling menghentikan langkahnya hingga babak belur dihajar masa.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, kepada Riaulantang.com, Kamis (12/12/19) menyampaikan terimakasih atas peran serta masyarakat menjaga kamtibmas namun tak membenarkan kasus main hakim sendiri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran sertanya dalam menjaga dan memelihara kamtibmas. Namun hendaknya tidak main hakim sendiri karena negara kita negara hukum,” jelas Firman.
Dikatakannya aksi dekat AR berawal ketika dia menyatroni rumah Diki Haruanto di Jalan Kelapa Balairaja , Rabu dinihari sekira puku 00.00 WIB. Korban yang belum tidur melihat jendela kamarnya sedang dibuka dari luar. Korban pun melihat sebuah tangan masuk melalui jendela dan mengintip ke dalam kamar. Ketika itulah dua melihat tersangka dan meneriaki maling hingga tersangka kabur. Korban pun membangunkan tetangga dan mencari pelaku, namun tidak ditemukan.
Selang dua jam setelah itu terdengar lagi teriakan maling di rumah Bambang Purwanto dan Eko Wahyudi yang jaraknya cukup berdekatan. Korban Diki bersama warga langsung mendatangi teriakan itu hingga berhasil mengamankan tersangka. Tak pelak tersangka menjadi bulan-bulanan massa.
“Tersangka berhasil diamankan warga dan dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti. Namun HP yang dicuri dari rumah warga tak ditemukan karena dia sempat membuang tas yang di bawa. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek guna proses lanjut,” ujar Kapolsek lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Sebilah pisau, kunci L, 2 obeng, 1 pahat kayu, 1 gunting, 1 kunci pas, 1 mata obeng yang ujungnya sudah dipipihkan dan 1 potongan kunci pas yang disambung dengan tangkai plastik keras. Selain itu juga diamankan sehelai kantong kain warna hitam untuk menyimpan peralatan barang bukti berikut HP tersangka. (susi)