BENGKALIS (Riaulantang) – Penyeludupan 600 karung atau sekitar lebih kurang 30 ton gula pasir tanpa dilengkapi dokumen sah asal India dan tidak ada label halalnya berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polres Bengkalis.
Pengungkapan penyelundupan Gula pasir bermerek”Shivshakti Sugar” tersebut, dilakukan tim gabungan Satpol Air dengan Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, diperairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 8 Juni 2020 pukul 21.30 WIB malam tadi.
600 karung Gula Pasir itu, diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia diangkut menggunakan KM. Salimi dengan tiga orang awak kapal motor. Fiantaranya, MA Nakhoda asal warga pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat, AMA warga pangkalan sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat saat press release menyampaikan bahwa, penangkapan Kapal KM. Salimi yang membawa 600 karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.
“Kapal KM. Salimi diduga membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dugaan pada saat melaksanakan Patroli diseputaran diperairan Selat Malaka, dengan Titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E,” ungkap Wakapolres Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Selasa 9 Juni 2020.
Diutarakannya, berawal Senin 8 Juni 2020 pukul 21.30 WIB, kapal patroli satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan selat malaka pada titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
“Mendapati adanya kapal KM Salimi yang berlayar dari malaysia dengan tujuan pulau Rupat Bengkalis, ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ternyata membawa 600 karung Gula India dengan merek “Shivshakti sugar” dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis,”ungkapnya.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara, salah seorang ABK berinisial BR mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai ABK hanya dibayar Rp500 ribu per tripnya.
“Pertrip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Dan saya baru sekali ini ikut kerja ini,”ujarnya. (susi)