Teluk kuantan (RiauLantang) – Perjalanan pengedar narkotika jenis shabu yang dilakoni 2 perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamataj Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam berakhir. Tim unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap keduanya dengan 1 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi shabu disebuah warung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sekira 23,25 gram.
Penangkapan terhadap perempuan pengedar Narkotika jenis Shabu yang bernama DW yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara narkotika juga dan temannya NA serta seorang laki-laki JE merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir AA yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tgl 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP, Kecamatan Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.
“Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu Pukul 01 30 Wib telah mengamankan pelaku DS als Dewi, NA als Erin bersama JE als Ijuf sedang menggunakan Narkotika jenis Sh
abu dalam kamar disebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabuparen Pelalawan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 tabung CDR yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu di atas tempat tidur. Satu bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut.
“Ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka” jelas Kapolres
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” Tutup Kapolres (Zul)






























