PEKANBARU (Riaulantang) – Asisten I Sekretariat Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, bahwa untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan Masrul, pengakuan itu telah diatur dalam Perda Provinsi Riau nomor 14 tahun 2018. Aturan ini tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Demikian disampaikan Masrul, saat membuka seminar dan lokakarya tentang peningkatan kapasitas para pihak sebagai upaya perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.
Dituturkan dia, perkembangan masyarakat hukum adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Pemprov Riau yaitu masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga di Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, dari Kabupaten Kampar terdapat tujuh masyarakat hukum adat yaitu, Kenegerian Kampa, dan Kenegerian Petapahan.
Selanjutnya, Kenegrian Batu Sanggan, Kenegerian Gajah Bertaluk, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Terusan, dan Pesukuan Petopang.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengakui masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Terdapat dua hutan adat yang telah diakui KLHK yaitu, hutan adat Imbo Putui Kenegrian Petapahan dan hutan adat Kenegerian Kampa.
“Sedangkan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada dua. Hutan adat yang sudah diakui adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare,” terangnya.(fik)