KUANSING (RiauLantang) – Kapolsek Singingi kecamatan Singingi kabupaten Kuansing berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabuparen Kuansing, Rabu (03/03/2020).
Pengungkapan itu berawal laporan masyarakat ke jajaran Polsrk Singingi. Menindak lanjut laporan itu Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid SH, Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib,
memerintahkan Personil Polsek Singingi yang di pimpin Kanit reskrim Aipda M Donal beserta 4 orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa kebun lado yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Ri.
Sekira jam 09.30 Wib tersangka Ri berhasil diamankan oleh tim opsnal berikut barang bukti 2 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.
“Penyelidikan tersebut berbuah hasil. Tim berhasil mengamankan saudara Ri beserta barang bukti 2 paket yang diduga berisi sabu ukuran plastik kecil, dengan berat lebih kurang 0,21 dari kedua paket tersebut,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu juga diamankan barang bukti , diantaranya 1 unit Hp serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan no polisiBM 2203XU,” ujar kapolsek
“Dari pengakuan tersangka Ri, dia mendapatkan diduga sabu tersebut dari seseorang inisial AR (dpo). tim langsung melakukan pengembangan, namun Sdr AR sdh tdk ditemukan dirumahnya,” jelas Kapolsek
Disampaikan Kapolsek, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek singingi guna dilakukan proses lebih lanjut.(Zul)






























