KUANSING (RiauLantang) – Polsek Kuantan Hilir (KH) Jajaran Polres Kuansing lakukan himbauan kepada seluruh masyarakat desa-desa jajaran di wilayah hukum (Wilkum) Polsek KH terkait larangan mudik dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Tapip Usman SH kepada Media pada Rabu (28/4/2021).
Himbauan tersebut menggunakan media pengeras Suara kendaraan Patroli Polsek Kuantan Hilir.
“Himbauan tersebut berbunyi larangan mudik dan protokol kesehatan kepada Warga Masyarakat untuk menjaga jarak dan memakai masker demi memutus mata rantai Covid 19,” jelas kapolsek.
Dimana hal itu, kata Kapolsek KH, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
“Dengan harapan masyarakat tetap senantiasa mematuhi Prokes dalam kegiatannya di rumah, dilingkungan masyarakat, terkhusus juga tidak mudik di masa Pandemi ini,” himbau Kapolsek.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada warga masyarakat bahwa pandemi yang terjadi di negara kita belum selesai, karena itu warga dihimbau harus tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan larangan mudik untuk memutus mata Rantai covid 19.
Polsek KH Jajaran Polres Kuansing larangan untuk tidak mudik dari tanggal 6 sd 17 Mei 2021. “Mari kita semua sama memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan tidak melakukan mudik lebaran serta tetap dan terus mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” tutup Kapolsek KH.(Zul)