Kuantan Singingi (RiauLantang) – Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Keduanya merupakan spesialis curanmor ditempat keramaian. Seperti acara hiburan di desa-desa pada malam hari.
Fakta itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Polsek Kuantan Hilir di halaman kantor Polsek Kuantan Hilir, Jumat (24/06/2022)
Kapolsek KH, AKP H.Yuhelmi di dampingi kasubbag Humas polres Kuansing, AKP, Tapip Usman serta Kanit Reskrim Polsek KH, Ipda Arman Sembiring menjelaskan Kejadian curanmor yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2022 pukul jam 03 pagi di desa Teratak baru kecamatan Kuantan Hilir bahwa telah berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial (ES) warga desa pulau kijang KH, dan (Y) warga desa Dusun Tuo.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Honda Breat Street warna Putih BM 5241 XU yang sekarang sudah berubah menjadi hitam, linggis, hanphone merek Xiaomi serta kunci T.
Penangkapan berawal dari informasi personil Polsek bahwa ada seseorang yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah tugasnya. Ketika itu kedua pelaku di pasar sedang asyik-asyik Nongkrong di jembatan tepatnya di desa Banuaran. Kemudian Unit Reskrim Polsek KH mendekati pelaku Untuk memastikan apakah benar kedua pelaku curanmor sesuai dengan ciri-ciri yang di curigai
Kedua pelaku tindak pidana Curanmor langsung di interogasi ditempat. Selanjutnya kedua pelaku curanmor ini di amankan unit Reskrim dan bawa ke Mapolsek KH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku curanmor tersebut mengakui benar telah melakukan pencurian di desa pulau Kijang” ungkap Kapolsek
Modus dari kedua tersangka tindak pindana curanmor ini, dalam melakukan aksinya, ditempat keramaian seperti acara hiburan di desa-desa pada malam hari.
“Kedua tersangka ini disetiap melakukan aksinya dengan cara memantau keadaan disekitarnya dan korbannya sebelum melakukan melakukan kejahatan. Biasanya kedua tersangka tersebut melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus, “ujarnya lagi.
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara, Kasus ini masih dalam penyidikan dalam proses tahap 1 perlimpahan berkas kepada pihak kejaksaan guna melakukan penelitian.
“Para pelaku memperoleh barang curian tersebut di gunakan untuk pribadi. Alhamdulillah kita telah berhasil mengamankan pelaku. Seandainya para pelaku belum di amankan mereka sudah berniat melakukan aksi-aksi selanjutnya,” jelas Kapolsek yang baru bertugas di wilayah Kuantan Hilir.
Terakhir Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meletakan barang berharga yang di miliki.
“Kami meminta kepada masyarakat agar saling menjaga dan selalu berhati-hati, karena dengan bersama kita menjadi kuat,” ujar kapolsek(Zul)