Jakarta (RiauLantang) – KADIV Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat bila ada masyarakat yang membandel, dan tidak mengindahkan kebijakan dari pemerintah untuk social distancing.
“Jika masih ada yang membandel, personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ucap Iqbal di Mabes Polri, Senin (23/3).
Pihak Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP sendiri berisikan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Iqbal juga menegaskan Maklumat melarang kegiatan berkumpul seperti seminar, lokakarya, olah raga, kesenian, unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain yang menyebabkan munculnya perkumpulan massa.
Seluruh jajaran Polri dari tingkat Polda hingga Polsek dibantu dengan personel TNI, akan bertugas untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan cara memantau, mengimbau dan membubarkan massa bila diperlukan.
Sebanyak 465 ribu personel Polri akan bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penybaran Virus Korona.
Terdapat empat poin dalam maklumat itu. Pada Poin 2 huruf a menyebutkan “Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.”
“Sekali lagi untuk keselamatan publik. TNI-Polri dan seluruh stakeholder tanpa henti untuk menghimbau kalau diperlukan akan kami bubarkan dengan tegas demi keselamatan publik,” ujar Iqbal.
Upaya Kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus korona.
“Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang kongkret agar virus ini tidak menyebar,” ucap Iqbal.
“Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran covid-19 agar tidak meluas,” tambahnya.
Sumber: mediaindonesia.com