TANJUNGPINANG (Riaulantang) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, Sik mengelar konferensi Pers Tindak Pidana peredaran uang rupiah palsu di Polres Tanjungpinang Selasa (19/01/2021).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K.. Sejumlah jurnalis dari media cetak, media online dan media elektronik juga hadir di konpres itu.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan pengungkapan kasus itu berawal ketika Kamis malam (14/01/2021) sekira pukul 21.00 Wib pelapor menerima sejumlah uang Rp1,7 juta dan 1 unit handphone didepan kantor Partai PDI Km.07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor. Kemudian sekira pukul 23.00 wib setiba dirumah Jalan pramuka lr. Sumba no.33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor. Ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100ribu dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.
“Menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan uang itu selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim memperoleh informasi pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang. Selanjutnya pada hari Sabtu 16 januari 2021 sekira pukul 21.30 wib didepan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib km.8 Tanjungpinang pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.
Disampaikan Kapolres pelaku yang diamankan masing-masing YA (23) dan G (23). Keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 12 lembar Rp100ribu diduga palsu milik pelapor, 50 lembar Rp.100ribu diduga palsu milik tersangka, satu printer, satu tabung tinta merah, satu catridge printer, satu pisau cuuter, satu penggaris besi, 300 lembar kertas A4, 160 lembar kertas warna merah muda. Juga diamankan sepeda motor. Total kerugian Rp.1,2juta,” jelas Kapolres.
Untuk dua pelaku ini, ungkap Kapolres di kenakan pasal Pasal 26 ayat (1), (2), (3) JO pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia. Bahwa setiap orang dilarang memalsu rupiah, Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10-15 tahun”, tutup Kapolres.(Amri)






























