Kuansing (RiauLantang) – Informasi aktifitas penambangan yang diduga tanpa izin di daerah Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupatej Kuansing ditindaklanjuti Jajaran Polres Kuansing. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek ke lokasi guna memastikan pemberitaan tersebut.
“Dua hari berturut-turut saya perintahkan jajaran saya untuk mengecek ke lokasi terkait hal tersebut. Sabtu 13 Februari 2021 tidak ditemukan aktifitas penambangan maupun alat berat dilokasi itu. Selanjutnya untuk memastikan kembali, Minggu 14 Februari 2021 dilaksanakan pengecekan kembali dengan hasil nihil aktifitas,” terang Kapolres, Senin (15/02/2021).
Terkait aktifitas penambangan di Petapahan Kecamatan Gunung Toar yang diduga tanpa izin tersebut berhenti dan penambangnya kabur setelah adanya pihak dari luar masyarakat setempat yang meminta paksa uang sejumlah Rp 30 juta kepada penambang, Kapolres tidak menampik.
“Kami sudah mengantongi siapa siapa saja yang mencoba memeras penambangnya. Tentunya hal ini sangat disayangkan, semestinya semangat untuk memberantas Penambangan Tanpa Izin khususnya di wilayah Kab. Kuansing tidak bermotif materi, karena bila sudah bermotif materi apabila permintaannya dipenuhi maka aktifitas illegal bisa berjalan terus, namun bila tidak dipenuhi maka dijadikan sebagai pemberitaan aktifitas Penambangan Illegal, nggak ada bedanya itu sama saja dengan Preman yang maunya dapat uang secara mudah tanpa bekerja,” Tegas Kapolres
Disampaikan siapapun yang mengetahui adanya aktifitas PETI diminta laporkan ke pihak kepolisian.
“Tinggal lapor ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti. Dan secara internal saya telah instruksikan ke seluruh jajaran untuk terus tingkatkan pengecekan ke berbagai lokasi guna mencegah aktifitas PETI. Kami tentu juga memerlukan dukungan berbagai pihak yang betul betul tulus dan ikhlas tanpa bermotif materi untuk menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya aktifitas PETI di wilayah Kuansing,” ujar Kapolres
Sebagai penutup, Kapolres menghimbau agar para pihak yang memang ingin melakukan aktifitas penambangan khususnya di wilayah Kabupaten Kuansing, agar tidak tersangkut masalah hukum, agar terlebih dahulu mengurus perizinannya sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Zul)






























