PEKANBARU (RIAU LANTANG)- Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan tepatnya di Desa Pangkalan Terap dan Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (09/08/2019).
“Kita sudah tetapkan PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla,” terang Kapolda Riau didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Penetapan tersangka tersebut jelas Kapolda, berdasarkan hasil penyelidikan bukan hanya dari kepolisian namun juga keterangan ahli. Penetapan tersangka ini kata Kapolda sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam rangka penegakan hukum kasus karhutla yang selalu terjadi tiap tahun.
“Untuk kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan sudah kita periksa,” ujar Kapolda.
Kapolda tidak membantah bakal ada tersangka baru dari perusahaan namun pihak belum mau mengungkapkan nama perusahaan tersebut hanya menjelaskan lokasi terjadinya Karhutla yakni di Langgam Kabupaten Pelalawan.
“Bakal menyusul satu perusahaan lagi. Kini tengah kita dalami,”Imbuhnya.afa