ROKAN HULU (Riaulantang) – Polisi Sektor Bonai Darussalam, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap seorang Petani diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, (09/5/2020).
Pelaku berinisial Yah. laki – laki, 46 tahun Petani, warga Kasimang Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 14 / IV / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek Bonai Ds, tanggal 08 Mei 2020.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi, SH membenarkan penangkapan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Rawa Makmur Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
“Pelaku ini kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Bonai Darussalam.
Lanjutnya, kronologis penangkapan pelaku, berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira pukul 19.30, dirinya Kapolsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar perbatasan desa Rawa Makmur dan Kasimang sehingga meresahkan warga setempat.
Dari informasi itu, IPTU Riza Effyandi SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, dan sekira pukul 21.00 pelaku berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 paket Narkotika jenis Shabu – shabu, lalu pelaku dibawa di Polsek Bonai Darussalam untuk dimintai keterangan.
“Dari Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pelaku sudah mengakui BB Shabu-shabu miliknya. Sehingga saat ini BB dan pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya, sesuai undang-undang Narkotika,” jelas Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi. (R Lubis)