DURI (Riaulantang) – Perkembangan sosial anak remaja ketika mencari identitas diri perlu mendapat perhatian serius orang tua dan pihak terkait. Pergeseran nilai norma sosial pada anak yang ingin mendapat pengakuan dari kelompok bermain dan berkumpul, acap kali mengarah ke hal yang merugikan. Tanpa memikirkan dampak dari perbuatan tersebut.
Seperti yang disampaikan narasumber Riaulantang.com yang enggan di sebut identitasnya. Menurutnya kasus persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur sudah terjadi, bisa dikatakan mulai marak. Tidak hanya sebatas melibatkan anak dengan anak yang notabane menjalin hubungan kasmaran, tapi juga persetubuhan anak dengan pria dewasa dengan dalih sekedar uang jajan atau lainnya.
“Bukan rahasia lagi, persetubuhan anak di bawah umur mulai marak di sini (Duri-red). Ada yang suka sama suka ada juga yang sistem bookingan. Alasan mereka kadang simpel saja, untuk beli sesuatu atau bahkan uang jajan,” jelasnya.
Terkait persoalan ini, Sekretaris Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kabupaten Bengkalis, Peni Wulandari ketika dikonfirmasi silang mengatakan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan anak memang benar adanya. Tapi, kalau sistem booking pihaknya belum ada mendampingi.
“Kalau kasus bookingan kita belum ada mendampingi. Namun, kasus persetubuhan anak dengan pacarnya iya. Begitu juga dengan penyebaran poto porno. Rata-rata karena persoalan dengan mantan pacarnya,” jelas Peni.
Disampaikannya penyebaran poto porno itu biasanya menyebar dari teman ke teman. Bahkan ada yang di upload ke media sosial.
“Kasus ini banyak terungkap. Dari laporan orang tua yang mengetahui anaknya berbuat tak senonoh dari teman anaknya. Bahkan kadang orang tua menjumpai kasus itu di ponsel anaknya,” jelas Peni.
Diungkapkannya lagi, untuk kasus persetubuhan tidak hanya terjadi satu atau dua kali. Tapi berulang-ulang dengan orang yang mereka sukai.
“Yang menjadi miris hal ini dilakukan berulang kali dengan sang pacar,” ungkapnya lagi.
Dikatakan Peni rentang waktu persoalan ini udah terjadi dua atau tiga tahun terakhir. Yang mengejutkan terjadi pada anak usia 12 hingga 17 tahun.
“Kalau dengan umuran segitu, bisa dikatakan mulai dari tingkat pendidikan SMP hingga SMA. Baik pelaku maupun korban,” kata Peni.
Saat ditanyakan, terkait kejadian oknum Pengacara yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di salah satu Hotel di Duri, dia mengatakan pihaknya tidak mendampingi kasus tersebut dari awal.
“Tidak mendampingi dari awal. Kasusnya ditangani UPT/Dinas PPPA dan pihak yang melaporkan.Kasus ini juga sudah di Polsek Mandau, kita tunggu proses berikutnya,” Imbuhnya.
Melihat perkembangan kasus persetubuhan dan penyebaran pornografi ini Peni menyampaikan perlu adanya peningkatan pengawasan bersama, baik dinas, lembaga terkait, aparat terkait, perangkat desa, Muspida , serta para orangtua, dan pendidik.
“Ini harus kerja bersama, kerja ikhlas. Yang tidak kalah pentingnya sarana dan prasarana, wadah untuk anak, digunakan seoptimal nya untuk kepentingan anak. Anggaran APBD untuk program-program pencegahan harus tepat sasaran dan berkesinambungan.Semua harus fokus dan memiliki pandangan yang sama bahwa masalah anak masalah yang penting, dan segera diatasi,”pungkasnya. (Bambang).






























