Batam (RiauLantang)- Ditreskrimum Polda Kepri, menetapkan tiga orang tersangka dalam tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis di Kota Batam. Ketiga oknum tersebut masing-masing
SU yang merupakan PNS di Satpol PP, RM Honorer di Sat Pol PP dan AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S. S Ik, Jumat (23/10/2020).
Dijelaskan dari awal pemeriksaan tim
mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Harry Goldenhardt.
Dikatakan SU, AA dan RM ditetapkan sebagai tersangka karena perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis. Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp. 50.000 hingga Rp 400.000,-
“Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. dengan Ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Amri)