DURI (Riaulantang)- Kasus penghinaan profesi wartawan yang dialami Mazwin anggota PWI Bengkalis yang juga wartawan Harian Posmetro Selasa (13/03/18) lalu, kini memasuki babak baru. Setelah kasus itu di laporkan ke Polsek Mandau, Rabu (14/03/18) lalu, kini kasus itu memasuki proses penyidikan. DH (38) wanita pemilik warung yang menghina dan mencaci maki wartawan itu, kini di tetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka DH sesuai dengan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polsek Mandau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam SPDP no : SPDP/36/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 itu disebutkan bahwa status terlapor DH (38) warga Jalan Sudirman, desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan dinaikkan menjadi status tersangka.
Penetapan ini juga dilaksanakan, setelah dilakukan penyidikan tindak pidana barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum semacam pencemaran sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHP.
Terkait penetapan status tersangka penghina profesi wartawan ini, Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Sik ketika dikonfirmasi, via seluler, SMS dan whatshap, Senin (26/03/18) belum memberikan keterangan.
Elida Netti SH MH selaku kuasa hukum Mazwin menyampaikan apresasi perkembangan kasus penghinan profesi wartawan itu. Kendati demikian pihaknya berharap penyidikan tak berhenti hanya sampai peningkatan status tersangka namun jika di ikuti dengan penahanan.
“Kita apresiasi atas kerja team Polsek Mandau yang menanggapi kasus penghinaan ini. Namun hendaknya jangan hanya sekedar penetapan status tersangka saja. Harus ditahan agar tak ada lagi yang main main dan seenaknya melecehkan profesi wartawan,” tegasnya.
Sementara itu seperi di rilis sebelumnya kasus ini berawal ketika Mazwim merilis berita “Tempat Hiburan Malam Marak di Pusat Kota” di harian Pos Metro Mandau. Berita yang bersifat umum dan tak ada tunjuk hidung itu ternyata membuat DH (pemilik salah satu warung) di Jalan Desa Harapan Duri kebakaran jenggot. Ketika Mazwin tengah duduk di kedai kopi Madiun Jalan Sudirman Duri, DA datang dan langsung mencaci maki Mazwin.
Bahasa yang dikekuarkan wanita itu sangat tak mengenakkan. Selain ancam bunuh, dia juga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut wartawan 50 ribu dan wartawan lapar yang memberi makan anak istri dengan uang haram. (susi)
Discussion about this post