PEKANBARU (Riaulantang)- Guna menindaklanjuti penyelesaian penjualan barang milik daerah (BMD) tahun 2013, Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu, (30/8/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengungkapkan terkait pengelolaan aset daerah, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Intinya, kami dan tim mengundang para mantan Sekda yang menandatangani surat (terkait aset). Kami ingin menanyakan perkembangannya,” terang SF Hariyanto.
Kedepannya, guna menertibkan aset daerah seperti rumah dinas, haruslah melalui perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Sekda terlebih dahulu.
“Jadi kami minta semua rumah dinas ditarik ke Pemprov dan ditandatangani Sekda, karena kita sebagai pengelola perizinannya,” papar Sekda.
Selain itu, Sekda menuturkan pihaknya akan menerapkan perjanjian pakta integritas dan surat pernyataan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pensiun, harus mengembalikan rumah dinas tersebut kepada Pemprov Riau.
“Mereka yang akan pensiun harus menyerahkan (Rumah Dinas). Kalau tidak, jangan diberikan surat keterangan pemberhentian pembayarannya (SKPP),” tegas Sekda.
Menanggapi hal ini, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemprov Riau dalam menertibkan aset daerah.
“Kami mengapresiasi tim dari Pemprov Riau yang telah berjuang keras terkait aset – aset ini,” katanya.
“Intinya kita mengkoordinasi dan mensupervisi terkait dengan optimalisasi dari pendapatan daerah dan tata kelola dari manajemen barang milik daerah,” tutup Arief.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani.(fik)