BENGKALIS (Riaulantang) – Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Adapun dua Ranperda yang disampaikan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (14/8/2023), di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, yang dihadiri 27 Anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, H. Bagus Santoso mengatakan bahwa terkait adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar kita dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis juga menyampaikan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.
“Kawasan tanpa rokok yang kita maksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga,” Jelas Bagus.
Bagus berharap, dengan lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak, tentunya dapat menjadi langkah nyata kita untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.(evi)