BENGKALIS (Riaulantang) – Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 ini kembali menggulirkan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kabupaten Bengkalis yang berprestasi dan kurang mampu mulai jenjang pendidikan D3 hingga S3.
Untuk bisa mengajukan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi bagi mahasiswa D3 hingga S3 salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah IPK 3,40 untuk jurusan sosial dan IPK 2,85 untuk eksakta.
Sementara persyaratan untuk calon penerima bantuan pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu, IPK jurusan sosial 3,00 dan untuk jurusan eksakta IPK 2,75.
Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Kepala Bagian Kesra Setdakab Bengkalis Herman Nur menyebut, biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu diberikan kepada mahasiswa yang melengkapi persyaratan dan memenuhi passing grade yang ditetapkan.
Diantara persyaratan tersebut, salah satu diantaranya tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dan tidak tercatat sebagai PNS yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Sementara untuk calon penerima biaya pendidikan mahasiswa kurang mampu, salah satu persyaratannya harus menyertakan surat keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan dan diketahui Camat.
“Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q tim pelaksana kegiatan penyediaan biaya pendidikan Bagian Kesra Setdakab Bengkalis,”ujar Herman Nur.(Evi)